Fotokopi Surat keterangan dari kantor desa atau lurah mengenai permohonan ganti nama atau perbaikan akta lahir. Selain mengajukan bukti-bukti surat tersebut, Pemohon juga harus mengahadirkan 2 (dua) orang saksi untuk didengar keterangannya terkait permohonan Akta Kematian tersebut; Namun terkadang kesalahan pencantuman facts bisa saja terjadi pada penulisan di akta kelahiran. https://www.ilslawfirm.co.id/
Law firm jakarta selatan Can Be Fun For Anyone
Internet 20 days ago moseleyl009nzl4Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings