Dalam Hukum perdata, diatur siapa saja yang tidak berhak atas harta warisan termuat dalam Pasal 838 KUHPerdata, yaitu: Ahli waris dapat ditentukan melalui surat wasiat yang diatur dalam Pasal 874 KUH Perdata, bahwa segala harta peninggalan seorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh pewaris belum mengadakan https://www.ilslawfirm.co.id/
Not Known Factual Statements About law firm jakarta selatan
Internet 21 days ago nazimr998ivh2Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings